Rabu, 14 Januari 2009

profesi

WAWASAN DASAR TENTANG PROFESI

A. Pengertian dan Ciri-Ciri Profesi
1. Istilah Penting Tentang Profesi
Ada beberapa istilah yang hendaknya tidaknya tidak dicampur adukan dengan profesi:
• Profesi adalah suatu jabataan atau pekerjaan yang menuntut keahlian dari para petugasnya. Artinya pekerjaan yang disebut profesi itu tidak bisa dilakukan oleh orang yang tidak terlatih daan tidak disiapkan secara khusus terlebih dahulu untuk melakukan pekerjaan itu.
• Profesional sebagai kata sifat menunjuk kepada dua hal. 1) orang yang menyandang suatu profesi; misalnya sebutan: dia seorang profesional, 2) sifat penampilan seseorang dalam melakukan pekerjaan yang sesuai dengan profesinya. Daalaam pengertian kedua ini, istilah professional sering dipertentangkan dengan istilah non profesional atau amatiran.
• Profesionalisme menunju kepada komitmen atau semangat para angggota profesi untuuk menunjukan atau meningkatkan kemampuan profesionalnya dan terus-mmenerus mmengembangkan strategi-strategi yang digunakanya dalam melakukan pekerjaan yang sesuai dengan profesinya. Kalimat “profesionalme guru pembimbing akan menentuukan keberhasilan program bimbingan dan konseling di sekolah”, merujuk kepada semangat keprofesioanalan guru pembimbing dalam menjalankan tugas-tugasnya.
• Profesioanalitas mengacu kepada sikapa para anggota suatu profesi terhadap profeesinya serta derajat pengetahuan dan kkeahlian yang mereka miliki dalaamm rangka melakukan pekerjaanya. Profesionalitas ini merujukkepada kualitas paara anggota atau petugas dalam suaatu profesi.
• Profesionalisasi: proses peningkataann kualitas maupun kualitas ats kemampuan para anggota atau petugas suatu profesi dalam mmemenuhi kriteria yang standar serta penampilanya sebagai anggota suatu profesi.

2. Ciri-Ciri Profesi
a. Suatu profesi merupakan suatu jabatan atau pekerjaan yang memiliki faungsi dan kebermaknaan sosial yang sangat menentukan.
b. Untuk mewujudkan fungsi tersebut pada buutir di atas para anggotanya (petugas dalam pekerjaan itu harus menampilkan pelayanan yang khusus, didasarkannatas teknik-teknik intelektual dan keteerampilan-keterampilan tertentu yang unik.
c. Penampilan pelayanaan tersebut bukan nhanya dilakukan secara ruutin saja melainkan bersifat pemecahan masalah atau penannganan situasi kritis yang menuntut pemecahan dengan menggunakan teori dan metode iliah.
d. Para aanggotany memiliki kerangka ilmu yang sama yaitu didaasarkan atas ilmu yang jelas sisematis dan ekplisit bukan hanya didasarkan atas akal yang sehat.
e. Unyuk dapat menguasaai kerangka ilmu itu diperlukan pendidikan dan latihan dalam jjangka waktu yang cukup lama.
f. Para anggotanya secara tegas ditutut memiliki potensi minimum melalaui prosedur seleksi pendidikan dan latihan sserta lisensi ataupun sertifikasi.
g. Para aanggota memiliki kebebasan dan tanggung jawab peribadi daalaam memberikan pendaapaat dan pertimbangan serta membuat keputusan tentang apa yang dilakukan berkenaan dengan penyelenggaraan pelayanan profesional yang dimaksud.
h. Para anggotanya baik perorangan maupun kelompok lebih mementingkan pelayanan yang bersifat sosial dari pada pelayanan yang mengejar keuntungan yang bersifat ekonomi.
i. Standar tingkah laku baagi angggotanya dirumuskan secara tersurat (ekpliisit) melalui kode etik yangg benaar-benar diterapkan.
j. Selama dalam pekerjaaan itu paraa anggotanya terus menerus berusaha menyegarkan dan meningkatkan kompetensinya.

B. Tujuan Profesi
Dalam ciri-ciri profesi ditegaskan bahwa profesi merupakan pelaayanan yang dilaksanakan sebaik dan setulus mungkin. Tujuan pelayanan profesi adalah memenuhi kebutuhan yaitu kebutuhan yang btermasuk ke dalam bidang profesi itu sendiri. Upaya pemenuhan kebutuhan itu oleh si pemberi layanan dilakukan dengan cara yang terbaik dan dalam kondisi yang paling menguntungkan bagi si penerima layanan. Tujuan yang selalu bertumpu pada keuntungan klien ini tidak hanya meliputi segi-segi yang bersifat normatif, melainkan juga bersifat mental spiritual, sosio kultural, jasmaniah material, dan ekonomi finansial.

C. Syarat-Syarat Profesi
Ada tiga hal yang menyangkut persyaratan profesi:
1. Pelayanan yang Bermanfaat
Manfaat ini mengacu kepada bidang pokok yang didukung oleh profesi itu meliputi:
a) Berkenaan dengan fungsi esensial atau menentukan dalam bidang yang digeluti oleh profesi yang dimaksudkan, dengan kata lain manfaat itu diperlukan karena menyangkut hal yang sangat penting dalam kehidupan pelanggan.
b) Merupakan pelayanan khusus, yaitu mengacu kepada bidang kekhususan profesi.
c) Merupakan pemecahan masalah berkenaan dengan situasi kritis yang dialami oleh pelanggan.
d) Memiliki fungsi sosial.
2. Pelaksana yang Bermandat
Untuk dapat melaksanakan layanan yang bermanfaat diperlukan pelaksana khusus, yaitu pelaksana yang benar-benar memahami, menguasai, dan mengerahkan diri untuk pekerjaan yan menjadi profesinya.
a) Melaksanakan tugasnya tidak hanya berdasarkan “apa yang pada umumnya danggap baik saja”.
b) Memiliki kompetensi minimum untuk melaksanakan tugas-tugas profesionalnya.
c) Mendasarkan pelayanannya pada teori dan metode ilmiah dalam kerangka ilmu yang spesifik, jelas dan sistematik.
d) Melaksanakan tugasnya dengan kebebasan dan tanggung jawab probadi.
e) Telah menjalani pendidikan khusus yang cukup lama.
f) Menyikapi kegiatan profesi untuk kepentingan sosial.
g) Berpegang teguh kepada kode etik profesi.
h) Menyegarkan dan mengembangkan diri dan keprofesionalannya melalui berbagai kegiatan seperti seminar, penataran dll.
3. Pengakuan yang sehat
Pengakuan terhadap profesi datangnya pertama dari mereka yang berkepentingan terhadap adanya profesi tersebut. Pengakuan yang mantap dan sehat dari pelanggan terhadap profesi akan merupakan bibit yang subur bagi pengakuan yang lebih luas. Pada gilirannya akan mendorong pemerintah dan lembaga formal lainnya memberikan pengakuan legal atas keberadaan profesi tersebut.